terkini

Ads Google

Penggundulan Rambut pada Peserta Didik, YLBHI-LBH Surabaya Mengecam Keras Tindakan EN

Sri Handayani
8/31/23, 13:01 WIB Last Updated 2023-08-31T10:21:54Z
Penggundulan Rambut pada Peserta Didik, YLBHI-LBH Surabaya Mengecam Keras Tindakan EN / Foto: Ilustrasi


Kabaran Surabaya, - YLBHI-LBH Surabaya mengecam keras tindakan EN, guru SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, yang mencukur rambut puluhan siswi karena tidak berhijab atau berjilbab. Mereka mendesak agar guru tersebut dilaporkan ke polisi. Kepala LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan tindakan EN yang memaksa melakukan penggundulan rambut depan siswi-siswinya adalah kekerasan anak.


"Terjadinya kasus ini mencoreng martabat kemanusiaan anak. EN melanggar Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Habibus melalui keterangannya, Rabu (30/8/2023).


Menurut Habibus, dalam kasus ini, negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan sesuai UU 35/2014.


Salah satu tindakan yang dapat diambil adalah menegakkan sanksi, "Sanksi bagi guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta," ujarnya.


Habibus menganggap tindakan EN terhadap peserta didiknya sebagai kekerasan fisik dan psikis (Pasal 7 dan Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023) dan melanggar prinsip Unicef tentang The Right to Survival and Development bagi anak.


"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa kekerasan fisik maupun psikis dalam lingkungan sekolah yang aman," jelasnya.


Berdasarkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, atribut ciput bukan bagian dari seragam sekolah siswi SMP berjilbab.


Pemaksaan penggunaan ciput oleh EN merupakan tindakan intoleransi yang melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 1 Permendikbudristek 46 Tahun 2023 karena memaksa peserta didik menggunakan pakaian atau aksesoris yang tidak termasuk seragam sekolah sesuai peraturan.


LBH Surabaya di Polres Lamongan untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban, "Tindakan ini merugikan korban secara fisik dan psikologis dan mengancam hak asasi manusia serta perlindungan anak," ujar Habibus.


"EN melakukan kekerasan pada anak, delik biasa, tetap menjalankan proses hukum," tambahnya.


Mereka juga mendesak sekolah untuk memastikan siswa merasa aman dan dihormati selama belajar.


Pendidikan tidak hanya sekedar pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan membangun masyarakat yang lebih baik.


LBH Surabaya juga mendorong Dinas Pendidikan Lamongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah.


Lingkungan pendidikan harus aman dan mendukung, di mana siswa merasa dihargai dan dilindungi dari ancaman dan kekerasan. Lembaga pendidikan berperan penting membentuk karakter dan melindungi hak-hak anak.


Terakhir, mereka mendorong masyarakat peduli & melindungi hak anak. Anak-anak adalah amanah yang harus dijaga bersama, tidak boleh ada pelanggaran hak mereka dalam masyarakat berada. (Red)


Editor: Mas Bons

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penggundulan Rambut pada Peserta Didik, YLBHI-LBH Surabaya Mengecam Keras Tindakan EN

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x