Kabaran Meranti - Tim Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Senin (31/7/2023) pagi, melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan di Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau.
Hadir dalam giat itu, Sekertaris Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Provinsi Riau Dasuki beserta tim, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal SSos, Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH MH, Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAp MSi, Kasie Was Polres AKP Edi Purnomo, Ka SPKT Ipda Suryadi, Kbo Sat Intelkam Ipda Mada Surya dan personel Polres.
Penilaian itu, kata Dasuki, bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai aspek kualitas pelayanan yang diberikan oleh Polres Kepulauan Meranti kepada masyarakat.
Tim mengawali kegiatan dengan wawancara mengenai pelayanan kepada pejabat yang melakukan pelayanan publik di Polres Kepulauan Meranti.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan masing-masing ruang pelayanan publik dan kelengkapan pendukungnya.
Tim Ombudsman bahkan mewawancarai berapa pemohon SIM dan SKCK dari masyarakat dan beberapa personel Polres Kepulauan Meranti terkait pelayanan.
Kemudian, selain itu tim Ombudsman juga memantau pelayanan di Satpas SIM Satlantas, pembuatan SKCK di Sat Intelkam dan SPKT Polres Kepulauan Meranti.
"Kami mengucapkan selamat datang kepada tim Ombudsman di Polres Meranti dan siap bekerjasama dalam hal memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ucap Kompol Robet.
Ini, kata Wakapolres, merupakan kesempatan bagi Polres Kepulauan Meranti untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Penilaian yang dilakukan oleh tim Ombudsman ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi kami, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya. (Humas Polres Meranti)