Kabaran Meranti,- Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang saat ini sudah bisa menerima permohonan Paspor Elekronik dan pendaftarannya sudah dapat di lakukan melalui Aplikasi M- Paspor di Playstore di ponsel sendiri dengan kuota 5 permohonan perhari.
Selain itu, kegunaan Paspor Elektonik tersebut dengan Paspor Biasa keamanan data lebih tinggi karena sudah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Seperti sidik jari, photo dan data pribadi.
"Silahkan gunakan Aplikasi M-Paspor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Siap Melayani Permintaan tersebut", kata Kepala Imigrasi Azhar SH MH.
Ia juga mengatakan bahwa masa berlaku Elektronik Paspor sama dengan Paspor Biasa sepuluh tahun yang sudah punya KTP, yang belum punya KTP lima tahun.
"Adapun Permintaan Paspor di Imigrasi TPI Kelas II Selatpanjang rata- rata sebanyak 36 sampai 40 permohonan Paspor perharinya", ungkap Azhar.
[Sumber: radarpekanbaru]