Kabaran Jakarta Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Ginting dari keanggotaan PWI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya. Hendry diduga bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. Selain itu, Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang dihentikan penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan PWI, sebagai badan yang berwenang, adalah pihak yang memutuskan pemberhentian tersebut.
Hendry dinilai telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. "Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI," tulis Dewan Kehormatan dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan atau mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Keputusan pemberhentian Hendry diambil dan ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Surat Keputusan tersebut adalah Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Proses pemberhentian ini melalui beberapa tahap. Dewan Kehormatan sebelumnya telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry pada 16 April 2024. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga mengeluarkan peringatan agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Hal ini memperkuat alasan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry secara penuh dari keanggotaan PWI.
Seiring dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Rapat ini bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. Kongres tersebut akan menentukan pengurus baru dan langkah-langkah selanjutnya bagi PWI.