Kabaran Kampar – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas tuduhan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan audit pengelolaan keuangan Desa Deras Tajak. Audit tersebut menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.410.278.493.
Selama menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015-2021, SH diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN.
Pemeriksaan Inspektorat mengungkap adanya sejumlah kegiatan fiktif dan belanja yang tidak dilaksanakan, meski anggarannya sudah dicairkan. Selain itu, terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang diduga dipalsukan demi menutupi penyimpangan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan desa. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda yang signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah praktik korupsi. Polres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana serupa demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa.