KABARAN BATAM – Polda Kepri melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.
Razia ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 91 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Bid Humas Polda Kepri.
Dimulai pukul 23.00 WIB di kawasan Imperium Batam, razia menyasar 10 lokasi hiburan malam: Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif, termasuk tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai. Berikut hasil razia:
-
Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar: tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba;
-
Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule: tes urine terhadap 10 orang (6 laki-laki, 4 perempuan), seluruhnya negatif narkotika;
-
Atmos Club: diamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar;
-
Kampung Bule: diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang secara berkelanjutan dilaksanakan oleh Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan razia akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif dan represif.
“Polda Kepri akan terus hadir menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pemberantasan narkoba dan melaporkan pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Liputan : Mas Thole