Kabaran Jakarta, – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap laporan relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait kegaduhan soal ijazah Jokowi. Laporan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara (PPN), Andi Kurniawan, yang diperiksa sebagai pelapor, Senin (28/4/2025).
Relawan yang tergabung dalam Pemuda Patriot Nusantara (PPN), Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), dan Relawan Jokowi (ReJo) turut mendampingi pemeriksaan tersebut. Hadir mendampingi Andi Kurniawan, antara lain Sekjen Bara JP Relly Reagan, Ketua Umum ReJo Damrizal, dan sejumlah relawan lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terhadap empat orang, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Sekjen Bara JP, Relly Reagan, menyampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta Pusat atas cepatnya penanganan laporan tersebut. "Alhamdulillah, laporan sudah diproses cepat. Pemeriksaan perdana ini hanya untuk memberikan keterangan dari saksi pelapor," ujar Reagen di Mapolres Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa relawan Jokowi akan terus mengawal proses hukum ini. "Kita kawal sampai tuntas," tegas Reagen dengan logat khas Sumatera.
Pemeriksaan Andi Kurniawan sebagai Pelapor
Andi Kurniawan didampingi tim kuasa hukum dan para relawan mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik. Kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman ajakan dan hasutan para terlapor.
"Kami membawa bukti tambahan berupa rekaman. Harapan kami, kasus ini segera tuntas sehingga masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan," terang Rusdiansyah.
Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada Rabu, 23 April 2025.