Kabaran Mataram, – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU Ricky Febriandi menuntut Agus dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan tersebut, kata Ricky, berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
"Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Ricky usai sidang, dikutip dari TribunLombok.com.
Pasal yang dimaksud menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
JPU menilai Agus telah memenuhi unsur pidana tersebut dan menyebut perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. "Ini korbannya lebih dari satu, sehingga memperberat tuntutan kami," tegas Ricky.
Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan jaksa. Agus disebut selalu berkelit dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Tuntutan ini disampaikan setelah beberapa kali sidang yang menghadirkan korban, saksi ahli, dan barang bukti yang menguatkan dakwaan jaksa. Agus ditahan sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa dijadwalkan pekan depan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan tuntutan sebelum menjatuhkan vonis.
Kasus ini menyita perhatian publik NTB karena melibatkan lebih dari satu korban dan latar belakang terdakwa yang dikenal luas di lingkungan masyarakat.