Kabaran Meranti,– Seorang wanita berinisial R akhirnya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi setelah buron dalam kasus penipuan arisan fiktif. Pelaku diamankan di Desa Pucang Agung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu pagi (17/5/2025).
Kasus ini bermula Januari 2025 saat R menawarkan arisan, talangan arisan, dan lelangan arisan kepada korban. Namun, seluruh skema itu ternyata fiktif dan hanya dijadikan kedok untuk menutupi utangnya kepada pihak lain.
Korban mulai curiga dan menyadari penipuan tersebut pada 24 Maret 2025. Setelah upaya mediasi gagal, korban melaporkan secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi pada 20 April 2025. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp67,5 juta.
Kapolsek Tebing Tinggi IPTU D. Bakkara mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Purworejo. Tim langsung berkoordinasi dengan Polres setempat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” ujarnya, Senin (19/5).
IPTU Bakkara menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penipuan finansial. “Modus arisan fiktif seperti ini marak dan meresahkan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mentransfer dana,” tegasnya.
Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam mengikuti program arisan atau investasi yang menawarkan keuntungan instan.
---
Laporan : Zikri
Editor : KI