KEPULAUAN MERANTI KABARAN.ID – Polisi menyelidiki kebakaran lahan gambut seluas kurang lebih satu hektare di depan Stadion Mahmud Jalal, Jalan Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (8/8/2026).
Lahan yang terbakar diketahui berada di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.30 WIB untuk mencari petunjuk terkait asal-usul api.
Dari pemeriksaan awal, lokasi kebakaran merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan karakteristik tanah gambut. Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya aktivitas pembersihan lahan beberapa hari sebelum kebakaran. Berdasarkan keterangan Sriweda, 50 tahun, pegawai Dinas Perkim Kepulauan Meranti, kegiatan pembersihan berlangsung sejak Selasa (4/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026) dengan menggunakan mesin pemotong rumput dan melibatkan sekitar 16 tenaga outsourcing.
Rumput hasil pembersihan kemudian dikumpulkan dan ditumpuk di sejumlah titik. Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, seorang saksi bernama Zira, 16 tahun, melihat api mulai muncul di sekitar empat tumpukan rumput tersebut. Saat pertama kali terlihat, kobaran api disebut masih berukuran kecil.
Namun, api kemudian berkembang dan menyebar. Sekitar pukul 11.45 WIB, Henrizal, 27 tahun, yang melintas di sekitar lokasi melihat kobaran api telah menjalar hingga mendekati tepi jalan dan area lapangan. Ia kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran dan BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat Banglas tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Penanganan dilakukan secara cepat karena kebakaran di lahan gambut memiliki risiko bara api bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali memunculkan titik api.
Dalam olah TKP, petugas menemukan sedikitnya lima tumpukan rumput bekas tebasan yang telah terbakar serta lima tumpukan lainnya yang terdampak. Sejumlah material berupa ranting bekas bakaran dan rumput kering turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prastia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Lubis, S.H., mengatakan kepolisian masih mendalami seluruh informasi yang ditemukan di lokasi, termasuk keterangan para saksi dan aktivitas sebelum kebakaran terjadi. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Polres Kepulauan Meranti akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kepulauan Meranti,” tegas AKP Lubis.
Sebagai penanda bahwa perkara masih dalam proses penanganan, petugas memasang spanduk bertuliskan “Dalam Penyelidikan/Penyidikan Karhutla” di lokasi. Polisi belum menyimpulkan apakah kebakaran dipicu kelalaian, faktor alam, atau unsur kesengajaan dan meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut dan vegetasi kering. Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kepulan asap atau titik api.
%20(1)-min.png)


%20(1)-min.png)

