terkini

Ads Google

DPRD Meranti Dorong Revisi Larangan Sawit Demi Kepentingan Warga

Redaksi
5/07/25, 18:43 WIB Last Updated 2025-05-07T11:43:30Z


KABARAN MERANTI, — Polemik larangan penanaman kelapa sawit di Kepulauan Meranti mendapat respons serius dari Komisi II DPRD, yang membidangi ekonomi dan pembangunan. Melalui hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR, Rabu (7/5/2025), DPRD meminta peninjauan kembali surat edaran larangan sawit yang menimbulkan keresahan masyarakat.


Surat edaran bernomor 800/DKPP-SEKRE/143, yang melarang penanaman sawit, dinilai dikeluarkan tanpa koordinasi dengan DPRD. Ketua DPRD, Khalid Ali, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Antoni Shidarta, Ketua Komisi II Syafi’i Hasan, serta anggota dewan lainnya.


“Kami perlu mendengar langsung penjelasan karena surat ini sudah menjadi polemik di masyarakat,” tegas Antoni.


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjelaskan, larangan sawit mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, khususnya pasal 62 ayat 3 huruf c, yang bertujuan menjaga kelestarian lahan gambut.


Namun DPRD mempertanyakan ketidakterlibatan mereka dalam penerbitan surat itu. “Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Banyak petani kecil yang sudah menanam sawit,” ujar Syafi’i Hasan.


Setelah diskusi panjang, DPRD dan dinas terkait sepakat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengkaji ulang Perda RTRW, terutama pasal larangan sawit. “Revisi perda adalah jalan tengah. Kita ingin melindungi lingkungan, tapi juga tidak boleh mengabaikan penghidupan masyarakat,” jelas Antoni.


Langkah ini membuka peluang dialog berkelanjutan antara kepentingan ekologis dan ekonomi, sekaligus memastikan suara masyarakat tetap diperhatikan dalam setiap kebijakan pembangunan.


---


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Meranti Dorong Revisi Larangan Sawit Demi Kepentingan Warga

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x