---
KABARAN MERANTI, — Upaya penyelundupan 1.680 ekor burung kacer (Copsychus saularis) asal Malaysia berhasil digagalkan Polres Kepulauan Meranti di perairan Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, Kamis (8/5/2025). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Ruang Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti.
Hadir dalam konferensi pers Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, perwakilan Balai Karantina drh. Muhammad Genta Indora, Kasi Humas Raden Surtika, Kasat Polairud Iptu Abdul Roni, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, dan awak media Kepulauan Meranti.
Kapolres Meranti menjelaskan, penyelundupan terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman burung dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Siak. "Pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 00.30 WIB, tim patroli Satpolair mendapat informasi dan langsung bergerak," ujarnya.
Sekitar pukul 01.05 WIB, tim patroli menemukan speed pancung yang melaju kencang di perairan Tanjung Kulim. Setelah pengejaran singkat, speed tersebut berhasil dihentikan pukul 01.18 WIB. Petugas menemukan dua orang pelaku bersama ratusan keranjang berisi burung kacer hidup.
"Dari pengakuan pelaku, burung ini dijemput di perairan Muntai, Bengkalis dari seseorang asal Malaysia, kemudian akan dibawa ke Tanjung Buton, Siak menggunakan speed pancung bermesin 65 PK," terang Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speed pancung bermesin 65 PK Yamaha dan 1.680 ekor burung kacer dalam kondisi hidup. Dua orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satpolair Polres Meranti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga wilayah perairan dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan satwa yang melanggar hukum dan membahayakan ekosistem. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi,” tutupnya.
---
KI