KABARAN BENGKALIS — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Bengkalis mengecam keras aksi teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis media KabarDuri.net, menyusul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas mafia gudang CPO di Kecamatan Bathin Solapan.
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Alpin, yang menyampaikan intimidasi secara langsung kepada jurnalis melalui pesan WhatsApp dengan kalimat bernada provokatif.
“Ini bukan komentar TikTok kau, boss. Kalau berani, sini one by one sama aku,” tulis pelaku dalam pesan tersebut.
Ketua JMSI Bengkalis, Bambang Gusfriadi, menegaskan bahwa tindakan intimidasi seperti ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita sangat mengecam keras aksi teror semacam ini. Ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan melanggar UU Pers. Wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bambang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pasal tersebut secara eksplisit melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dijadikan sasaran intimidasi,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa apabila seseorang merasa dirugikan atas pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan koreksi sesuai Pasal 1 poin 11 UU Pers.
“Gunakan jalur yang benar. Jangan main ancam. JMSI Bengkalis akan berdiri di belakang jurnalis yang bekerja profesional di lapangan, khususnya dalam kasus-kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka,” pungkas Bambang.
JMSI Bengkalis mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dan menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk tekanan yang menghalangi kebebasan pers.
KI