KABARAN INHU — Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang karyawan toko.
Penangkapan dilakukan Polsek Kuala Cenaku, Selasa (6/5/2025) pukul 22.21 WIB, usai korban berinisial ES (22) melaporkan kejadian yang terjadi pukul 16.30 WIB di gudang toserba tempat ia bekerja.
Saat itu, korban bersama dua rekannya, RD dan AS, tengah bekerja. Tiba-tiba, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk masuk ke gudang dan berbicara ngawur. Ia kemudian mendorong korban, membuka seluruh pakaiannya, dan memperlihatkan alat vital ke arah korban. Ketakutan, korban berlari keluar gudang dan langsung melapor ke polisi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan laporan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.
Catatan polisi menunjukkan Jarut kerap meresahkan warga. Ia sering datang ke toko dalam kondisi mabuk, memaksa minta rokok dan minuman, serta mengganggu konsumen. Karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah jadi korban ulah serupa.
“Pelaku sempat melawan saat diamankan, namun petugas berhasil mengendalikannya,” tambah Misran.
Polisi menyita barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku. Jarut kini dijerat Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dan akan diproses sesuai hukum berlaku.
---