KABARAN BATAM – Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh seorang perempuan berinisial SNI. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/5/2025) di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, petugas menemukan tiga calon PMI perempuan yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Tiga korban yakni HH asal Jakarta Timur, UF asal Ciamis, dan S asal Pringsewu sudah dipersiapkan pelaku untuk diberangkatkan,” ungkap Anwar, Rabu (21/5/2025).
Pelaku SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro, tiga paspor milik korban, dan satu tiket pesawat Citilink atas nama HH dengan rute Jakarta–Batam.
Kapolsek Sagulung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan WNI,” tegas Iptu Rohandi.
Atas perbuatannya, SNI dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.