KABARAN MERANTI — Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, pada Minggu (1/6/2025). Dari lokasi, polisi menyita sekitar 500 keping kayu olahan atau setara 20 ton, yang dirakit menjadi 40 rakit kayu.
Operasi gabungan ini dipimpin IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos., selaku Kanit Patroli Sat Polairud. Tim bergerak berdasarkan informasi masyarakat terkait pengeluaran kayu hutan secara ilegal di kawasan tersebut.
Tim berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal pompong sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menyusuri Sungai Dedap dan anak sungainya, sekitar pukul 00.05 WIB tim mendapati dua orang sedang mengikat kayu di pinggir sungai.
Namun, saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri dengan cara mencebur ke sungai dan kabur ke dalam hutan, memanfaatkan kegelapan malam. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam pengejaran.
Meski pelaku lolos, tim berhasil mengamankan seluruh kayu olahan dan menariknya ke muara sungai. Kayu kemudian diamankan di Pos Polairud Desa Bandul, sebelum dibawa ke Pos Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemilik kayu ilegal tersebut. "Penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan pengejaran pelaku," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli dan penegakan hukum rutin dalam rangka menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal logging di wilayah Kepulauan Meranti.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga kelestarian hutan. Informasi terkait aktivitas ilegal serupa dapat dilaporkan langsung ke pihak berwenang.
---