terkini

Ads Google

PN Bengkalis Tolak Gugatan terhadap Pemkab Meranti, Puji Aset Daerah Terlindungi

Redaksi
7/31/25, 19:33 WIB Last Updated 2025-07-31T12:33:35Z

 



Meranti, kabaran.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls. Putusan dibacakan pada Selasa (29/7/2025), menyatakan Pemkab tidak bersalah atas klaim kepemilikan tanah oleh Swandi sebagai penggugat, Kamis (31/7/2025).


Dalam amar putusan, hakim menolak eksepsi dari seluruh tergugat, termasuk Pemkab Meranti (Tergugat I), dan gugatan penggugat secara keseluruhan. Sebaliknya, dalam rekonvensi, penggugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp12,8 juta.


Putusan ini menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah terhadap Pemkab Meranti tidak terbukti. “Pemerintah daerah tidak melakukan perbuatan melawan hukum, justru penggugat dinyatakan bersalah dalam gugatan balik,” ujar kuasa hukum Pemkab dari YPS Law Office.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui kuasa hukum Masnur, SH, MM, Dr. (c) YP Sikumbang, SH, MH, dan Sugiarto, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Putusan ini memperkuat perlindungan aset daerah dari klaim sepihak yang tidak berdasar.


Pemkab Meranti menegaskan komitmennya menghormati proses hukum. “Kami mengapresiasi putusan objektif hakim. Ini mempertegas bahwa aset daerah harus dilindungi,” demikian pernyataan resmi Pemkab, menekankan langkah lanjutan untuk menata aset negara.


Putusan ini memiliki implikasi penting dalam pengelolaan aset daerah di Kepulauan Meranti. Pemkab akan terus melakukan langkah administratif dan hukum untuk mengamankan aset demi kepentingan masyarakat.


Kasus ini mencerminkan tantangan umum di daerah terkait sengketa kepemilikan tanah. Data Kementerian ATR/BPN 2024 menunjukkan banyak aset daerah menghadapi klaim serupa, memerlukan penegakan hukum yang tegas.


Pemkab Meranti berharap putusan ini menjadi preseden bagi perlindungan aset publik. “Kami akan pastikan aset daerah dikelola transparan dan sesuai hukum,” tutup pernyataan Pemkab.



(Kabaran.id/Redaksi)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Bengkalis Tolak Gugatan terhadap Pemkab Meranti, Puji Aset Daerah Terlindungi

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x