Meranti, kabaran.id - Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat menangkap Z alias MJ, ayah tiri yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku diamankan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (23/7/2025) pukul 09.30 WIB, sehari setelah laporan diterima.
Kasus ini terungkap melalui komunikasi keluarga korban. Tante korban, P, mencurigai gelagat tidak biasa dari keponakannya usai berkunjung ke rumah ayah tirinya. “Saat pulang, sikapnya janggal. Saya tanya perlahan, dan dia mengaku dicabuli,” ujar P kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Korban mengungkapkan bahwa pelaku menyentuh area vitalnya secara tidak senonoh. Pengakuan ini mendorong keluarga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (22/7/2025) pukul 15.20 WIB.
Tim Polres Meranti, berkoordinasi lintas wilayah, langsung melacak dan menangkap pelaku di Tanjung Balai Karimun. “Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap. Kami berterima kasih atas respons cepat Polres Meranti,” kata P dengan haru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujarnya, menegaskan komitmen menegakkan hukum.
Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual terhadap anak di Meranti. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Meranti mengajak masyarakat melapor jika mendapati tindakan mencurigakan terkait kekerasan seksual, menegaskan pentingnya edukasi dan perlindungan anak di tingkat keluarga dan komunitas.
(Kabaran.id/Redaksi)