terkini

Ads Google

Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kades, Dukungan Mengalir dari Meranti

Redaksi
8/01/25, 14:25 WIB Last Updated 2025-08-01T07:25:44Z


Kabaran.id, Meranti — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Edaran ini mengatur perpanjangan jabatan maksimal dua tahun bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan belum dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti.


Dalam surat edaran bertanggal 31 Juli 2025 itu, Kemendagri meminta agar proses pengukuhan perpanjangan dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa di seluruh Indonesia.


Langkah ini disambut positif oleh para kepala desa di Kepulauan Meranti. Salah satunya, Kepala Desa Kedabu Rapat Mahadi, S.IP, yang juga Pembina JMSI Meranti dan Ketua LAM Rangsang Pesisir. Ia mengapresiasi peran sejumlah tokoh nasional dalam perjuangan memperjuangkan kepastian hukum bagi kepala desa yang terdampak moratorium Pilkades.


"Koordinator AMJ (Abis Mase Jabatan) se-Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi II DPR RI atas support terhadap perjuangan kami," ujar Mahadi.


Mahadi berharap proses pengukuhan berjalan lancar sehingga kolaborasi antara desa dan pemerintah daerah dapat segera terjalin. "Semoga dengan edaran ini, bisa segera terealisasi dan bisa segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bapak Asmar dan Pemerintah Provinsi Bapak Abdul Wahid, untuk membangun Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera," ucapnya.


Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, juga menyatakan dukungannya. “Kami dari JMSI mendukung penuh kebijakan perpanjangan masa jabatan ini. Kepala desa membutuhkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-program strategis yang belum terealisasi. Dengan penambahan dua tahun ini, tentu bisa menjadi momentum penyelesaian agenda pembangunan desa secara berkelanjutan,” katanya.


Senada dengan itu, Ketua Pemuda Pancasila Kepulauan Meranti, Mas Tato, memberikan dukungan pribadi kepada Mahadi. “Kami di Pemuda Pancasila mendukung penuh langkah Bung Mahadi untuk menyelesaikan program kerja yang telah dirancang dan yang tertunda. Semoga beliau selalu diberi kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah tambahan masa jabatan ini,” tuturnya.


Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan mampu menciptakan stabilitas pemerintahan desa dan memberikan ruang menyeluruh bagi penyelesaian program pembangunan secara lebih berkelanjutan. Kemendagri juga mengimbau gubernur dan bupati/wali kota untuk segera mengukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai aturan yang berlaku.


KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kades, Dukungan Mengalir dari Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x