terkini

Ads Google

Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kades, Berlaku Maksimal Dua Tahun

Redaksi
8/01/25, 14:13 WIB Last Updated 2025-08-01T07:13:00Z


Kabaran.id, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Edaran tersebut mengatur langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.


Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 itu, pemerintah pusat meminta kepala daerah segera menindaklanjuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal selama dua tahun. Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.


Perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) baru, dan tidak berlaku untuk kepala desa yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.


Mendagri juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pendataan terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir dalam rentang waktu tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera mengubah keputusan masa jabatan kepala desa dan melaporkan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri.


Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa hak-hak penghasilan kepala desa yang diperpanjang jabatannya akan diperhitungkan sejak tanggal pengukuhan oleh bupati atau wali kota. Proses pelaporan pendataan masa jabatan diminta selesai paling lambat minggu kedua Agustus 2025.


Kepala Desa Kedabu Rapat periode 2017-2023, Mahadi, S.IP, yang juga Pembina JMSI Meranti dan Ketua LAM Rangsang Pesisir, menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada sejumlah tokoh nasional yang telah mendukung aspirasi mereka.


"Saye sebagai Koordinator AMJ (Abis Mase Jabatan) se-Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi II DPR RI atas support terhadap perjuangan kami," ujar Mahadi.


Ia berharap, dengan adanya edaran ini, pengukuhan bisa segera terealisasi dan kepala desa dapat langsung bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun desa.


 "Semoga dengan edaran ini, bisa segera terealisasi dan bisa segera berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bapak Asmar-Muzamil dan Pemerintah Provinsi Riau bersama Bapak Abdul Wahid, untuk membangun desa dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera," ucapnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kades, Berlaku Maksimal Dua Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x