Jakarta, Kabaran.id – Pengacara Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Viktor menilai praktik rangkap jabatan melanggar konstitusi.
Menurut Viktor, rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai komisaris menciptakan ketidakpastian hukum. “Praktik ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan, fungsi pengawasan komisaris di BUMN tidak maksimal akibat rangkap jabatan.
Viktor menyoroti potensi kerugian BUMN karena lemahnya pengawasan komisaris. Ia menyebut kasus BBM Pertamax yang diblending dengan bahan bakar kualitas rendah sebagai contoh. “Harusnya ada pertanggungjawaban komisaris, kok bisa terjadi praktik seperti itu?” katanya usai sidang.
Dalam permohonannya, Viktor meminta MK merevisi Pasal 23 UU Kementerian Negara. Ia ingin wakil menteri secara tegas dilarang merangkap jabatan, seperti halnya menteri. “Wakil menteri harus fokus pada tugas di kementerian,” bunyi permohonannya.
Viktor menekankan perlunya pemisahan tugas agar wakil menteri dapat menangani pekerjaan khusus di kementerian. Revisi pasal ini diharapkan memastikan pengelolaan BUMN lebih akuntabel. Permohonan ini menjadi sorotan di tengah isu tata kelola BUMN.
MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mengkaji permohonan Viktor. Pihak terkait, termasuk pemerintah, diharapkan memberikan tanggapan. Putusan MK nantinya akan menentukan kejelasan hukum rangkap jabatan.
Ki