Jakarta, Kabaran.id – Pusat Pel traceability dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, yang menyimpan dana sekitar Rp300 juta. Rekening tersebut diketahui tidak aktif sejak awal 2025 dan hanya digunakan untuk penyimpanan dana. Pemblokiran terdeteksi saat yayasan hendak melakukan transaksi.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa rekening yang diblokir bukan milik pribadinya, melainkan atas nama yayasan yang dikelolanya. “Rekening itu dormant, tidak dipakai transaksi sejak awal tahun, hanya untuk menyimpan dana,” ujarnya melalui Instagram, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, pemblokiran diketahui saat yayasan akan melakukan transfer pekan lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menemukan 2.115 rekening dormant pada instansi pemerintah dari total 122 juta rekening tidak aktif yang diblokir sementara. Sebanyak 756 rekening berada di bank Himbara, sedangkan 1.359 lainnya di bank lain. Total saldo rekening dormant instansi pemerintah mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Pemblokiran rekening yayasan Kiai Cholil menjadi bagian dari temuan PPATK terkait rekening tidak aktif. Namun, PPATK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik pemblokiran rekening tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan status rekening.
Kiai Cholil menyatakan pihak yayasan harus mengonfirmasi pemblokiran tersebut kepadanya sebelum transaksi dapat dilanjutkan. Ia menegaskan rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas transaksi rutin. “Kami baru tahu saat mau transfer, ternyata rekening sudah diblokir,” katanya.
Kasus ini mencuat di tengah upaya PPATK mengidentifikasi rekening dormant di berbagai instansi. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang tidak aktif. PPATK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk klarifikasi.
Kiai Cholil berharap proses verifikasi dapat segera diselesaikan agar dana yayasan dapat digunakan kembali. Ia meminta transparansi dari PPATK terkait alasan pemblokiran. Yayasan akan bekerja sama dengan otoritas untuk menyelesaikan masalah ini.