Jakarta, Kabaran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabar penetapan tersangka ini terungkap saat KPK menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara sejak Desember 2020. KPK kemudian memperluas penyidikan pada 2023 hingga 2024, termasuk bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansos presiden penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Pada 19 Agustus 2025, KPK sempat mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka adalah Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut DNR Logistics), dan Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics).
Di hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Skandal ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Sementara itu, Rudy Tanoe menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan pada 25 Agustus 2025. Ia meminta agar status hukum tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Kasus bansos di Kemensos ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar selama pandemi Covid-19, mengingat besarnya anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat terdampak krisis.
KI