Jakarta, Kabaran.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi jual-beli kuota haji yang menyeret nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam. KPK memastikan ada dugaan aliran dana haram yang mengalir hingga ke pucuk pimpinan Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Budi menegaskan, dalam waktu dekat lembaganya akan mengumumkan siapa saja yang dijadikan tersangka. KPK menyebut perkara ini tidak hanya mencoreng nama Kemenag, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), KPK juga memeriksa Ustadz Khalid Basalamah selama delapan jam sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, Khalid mengaku dirinya hanyalah korban praktik jual-beli kuota yang dilakukan pihak lain.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Jadi posisi kami ini sebenarnya korban,” ungkap Khalid yang juga Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Kasus ini bermula dari dugaan praktik kotor sejumlah agen perjalanan haji dan umrah dalam pengelolaan kuota. KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada level operator, melainkan hingga ke pihak-pihak yang terlibat di lingkaran atas.
---
KI