Bandung, Kabaran.id – Pemerintah pusat dan daerah gandeng tangan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna mengamankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional, dengan Bandung sebagai salah satu lokasi monitoring utama.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri bekerja sama dengan Pemkot Bandung baru saja mengevaluasi pelaksanaan MBG, sebagai kelanjutan arahan Mendagri dalam rapat koordinasi menteri pada 29 September 2025. Fokus utama adalah percepatan izin SLHS melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Dirjen Bangda Restuardy Daud menekankan OSS-RBA sebagai alat krusial untuk menyederhanakan proses perizinan. “OSS-RBA menjadi instrumen penting agar proses perizinan lebih sederhana, transparan, dan mudah dipantau. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi berbelit-belit, sementara pemerintah tetap bisa memastikan standar keamanan pangan berjalan. Inilah bentuk hadirnya negara dalam mempermudah, sekaligus mengawasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Senin (6/10/2025).
Dasar hukumnya kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Restuardy menambahkan, peran pemerintah daerah esensial tidak hanya dalam penerbitan izin, tapi juga pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
“Percepatan izin SLHS akan berdampak langsung pada kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak penerima program MBG. Jadi, ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Ditjen Bangda berkomitmen memperkuat kolaborasi pusat-daerah melalui pendampingan akses data, validasi cepat, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan pangan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung menyoroti urgensi koordinasi lebih intensif soal akses data Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang sudah aktif, demi pengawasan proaktif pelaku usaha.
Untuk mewujudkannya, Pemkot Bandung menyusun strategi komprehensif, termasuk layanan manual di Dinas Kesehatan dengan syarat kepemilikan sertifikat penjamah pangan dan kursus keamanan pangan siap saji. Pengajuan SLHS juga terbuka via OSS untuk usaha mikro kecil menengah atau sistem Hayu Gampil untuk fasilitas pemerintah.