JAKARTA KABARAN.ID— Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Pazrul Amraini, S.Pd, mengikuti Bimbingan Teknis Nasional (BimtekNas) yang digelar oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, 2–4 November 2025.
Dengan tema “Inovasi Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat”, kegiatan ini diikuti oleh anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.
BimtekNas menjadi ajang strategis untuk memperkuat kapasitas wakil rakyat dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.
Pazrul: Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Merata di Daerah Kepulauan
Menurut Pazrul Amraini, forum nasional ini menjadi momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Meranti, terutama dalam pemerataan pelayanan hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Daerah kepulauan seperti Meranti memiliki tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan publik. Karena itu, inovasi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Wujud Pengabdian Melalui Penguatan Kapasitas
Pazrul menambahkan, peningkatan kapasitas melalui BimtekNas menjadi modal penting untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, sekaligus memastikan setiap program pemerintah dijalankan sesuai aspirasi rakyat.
“Kami ingin memastikan perjuangan masyarakat Meranti tersampaikan dan diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Inilah bentuk pengabdian kami melalui pelayanan publik yang lebih inovatif dan berkeadilan,” tegasnya.
PKS Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik untuk Rakyat
Melalui kegiatan ini, PKS menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk di wilayah-wilayah terluar seperti Kepulauan Meranti.
BimtekNas 2025 menjadi bukti nyata bahwa penguatan kapasitas wakil rakyat adalah bagian dari perjuangan kolektif untuk Indonesia yang lebih adil, maju, dan sejahtera.
                
                
                
                
                %20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
