terkini

Ads Google

Video Live Resbob Tuai Kecaman, Ormas Sunda Desak Proses Hukum

Sri Handayani
12/16/25, 08:55 WIB Last Updated 2025-12-16T01:55:48Z
Video Live Resbob Tuai Kecaman, Ormas Sunda Desak Proses Hukum



Kabaran.id, Cimahi - Nama konten kreator Resbob kembali menjadi sorotan publik setelah potongan video siaran langsungnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob yang diketahui bernama Muhammad Adimas Firdaus diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap komunitas Sunda serta pendukung Persib Bandung (Viking). Peristiwa ini memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat hingga berujung pada proses penyelidikan aparat kepolisian di Jawa Barat.

Video yang beredar luas sejak beberapa hari terakhir itu direkam saat Resbob tengah melakukan siaran langsung dari dalam mobil. Ucapan-ucapan yang dinilai kasar dan merendahkan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, serta memantik kemarahan warganet, khususnya masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Commando Baros Ranger (COBRA), Deddy Supriadi, menyatakan kekecewaan dan keberatan mendalam atas pernyataan yang disampaikan Resbob. Ia menilai ucapan tersebut telah melukai harkat dan martabat masyarakat Sunda.

“Secara pribadi dan atas nama keluarga besar COBRA, kami merasa tersinggung. Pernyataan itu bukan hanya menyasar individu, tetapi menyentuh identitas dan leluhur kami,” ujar Deddy saat ditemui di kediamannya, Senin, 15 Desember 2025.

Deddy menegaskan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya tengah mempersiapkan laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dalam video viral itu.

Kronologi Video Viral

Kasus ini bermula dari unggahan potongan live streaming Resbob yang memperdengarkan pernyataan kontroversial terkait orang Sunda dan komunitas Viking Persib. Potongan video tersebut kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun dan memicu perdebatan panjang di ruang komentar media sosial.

Reaksi penolakan terus bergulir, ditandai dengan banyaknya unggahan balasan, diskusi panas, serta kecaman terbuka dari berbagai elemen masyarakat. Tagar-tagar penolakan terhadap ujaran bernuansa SARA pun sempat ramai diperbincangkan.

Laporan ke Kepolisian

Tidak berhenti pada kecaman daring, kasus ini juga berlanjut ke jalur hukum. Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukumnya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suporter dan masyarakat Sunda.

Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan langkah awal berupa pengumpulan bukti digital serta pendalaman terhadap akun yang bersangkutan. Selain laporan dari VPC, sejumlah warga juga dikabarkan menyampaikan pengaduan serupa.

Dampak Sosial dan Aspek Hukum

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konten digital, terutama yang disebarkan secara langsung, memiliki dampak luas dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ujaran yang menyentuh isu SARA dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berbagai pihak menilai peristiwa ini sebagai momentum untuk menegaskan pentingnya etika bermedia sosial, khususnya bagi figur publik dan kreator konten yang memiliki jangkauan audiens besar.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat dan menghormati keberagaman,” pungkas Deddy. *
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Video Live Resbob Tuai Kecaman, Ormas Sunda Desak Proses Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x