terkini

Ads Google

DPRD Meranti Tegaskan Tunda Kenaikan Tarif Ferry

Redaksi
2/02/26, 21:01 WIB Last Updated 2026-02-27T14:09:43Z

Hearing Komisi II Bersama Perusahaan Pelayaran, Seluruh Fraksi Sepakat Kebijakan Harus Berpihak kepada Masyarakat



MERANTI  KABARAN.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) guna membahas polemik wacana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang dilakukan oleh PT. Pelnas Lestari Indomabahari dan PT. Batam Bahari Sejahtera, Selasa (02/02/2026), di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md, bersama anggota Komisi II yakni Sopandi, S.Sos, Al Amin, M.Pd., M.M, Suji Hartono, S.E, Mulyono, S.E., M.I.Kom, dan Fauzi, S.E., M.I.Kom. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Anton Shidarta, S.H., M.H, perwakilan Polres Kepulauan Meranti, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, serta elemen masyarakat.


Kenaikan Tarif Tidak Bisa Diberlakukan Sepihak

Dalam hearing tersebut, DPRD Kepulauan Meranti secara tegas menyimpulkan bahwa kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang tidak dapat diberlakukan dalam waktu dekat, khususnya untuk rute yang melayani wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penegasan ini merujuk pada surat edaran tertanggal 27 Januari 2026 Nomor: 21/LIB-D/BTM/I/2026 tentang rencana kenaikan tarif.

Ketua Komisi II DPRD, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa kebijakan penetapan tarif antar kabupaten merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, sehingga tidak dapat ditentukan sepihak oleh perusahaan pelayaran.

“Setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas bersama pemerintah daerah serta DPRD,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyampaikan sikap yang sejalan, yakni:

  • Kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil.

  • Transportasi laut merupakan sarana vital mobilitas dan aktivitas ekonomi warga kepulauan.

  • Setiap perubahan tarif harus transparan, akuntabel, dan melalui mekanisme resmi.

  • DPRD akan terus mengawal agar kebijakan transportasi laut tetap terjangkau bagi masyarakat.

Beberapa rute yang direncanakan mengalami kenaikan tarif antara lain Selatpanjang–Repan, Selatpanjang–Sungai Tohor, Selatpanjang–Tanjung Samak, Selatpanjang–Batam, Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun, Selatpanjang–Tanjung Pinang, Selatpanjang–Buton, Selatpanjang–Bengkalis, hingga Selatpanjang–Dumai.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT. Pelnas Lestari Indomabahari dan PT. Batam Bahari Sejahtera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melalui proses pembahasan bersama.

Pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta siap menyesuaikan kebijakan tarif sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi laut, agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.

Hearing ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai aturan dan aspirasi rakyat.


(Adv)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Meranti Tegaskan Tunda Kenaikan Tarif Ferry

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x