terkini

Ads Google

Ketua JMSI Ultimatum Aparat, Kawal Ketat Kasus Kekerasan Anak di Meranti

Redaksi
2/01/26, 23:12 WIB Last Updated 2026-02-01T16:12:08Z

 




Kepulauan Meranti, Kabaran.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, Fadli, melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar menangani perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara transparan dan tanpa kompromi. Ia menegaskan publik akan mengawasi ketat proses hukum yang kini telah memasuki tahap penuntutan.


“Ini menyangkut masa depan anak dan rasa keadilan masyarakat. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” kata Fadli kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).


Menurut Fadli, kejahatan seksual terhadap anak tergolong tindak pidana serius dengan dampak jangka panjang bagi korban. Karena itu, ia meminta Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menjaga integritas serta memastikan persidangan berjalan objektif.


Ia menegaskan, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif. Jika muncul indikasi ketidakadilan atau penyimpangan, kata dia, JMSI siap bersikap terbuka.


“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada satu perkara,” ujarnya.


Fadli juga mengajak masyarakat, insan pers, dan pemerhati perlindungan anak untuk ikut mengawasi jalannya persidangan agar perkara tersebut tidak berhenti pada formalitas hukum semata.


Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban terhadap tersangka berinisial MJ, warga Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kemudian menangkap tersangka pada Rabu (23/7/2025) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, saat diduga hendak melarikan diri.


Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berusia 7 tahun di kediamannya. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan kini memasuki tahap penuntutan.


Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.


Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi sorotan publik. Tekanan masyarakat dinilai akan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada keadilan korban.

KI
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua JMSI Ultimatum Aparat, Kawal Ketat Kasus Kekerasan Anak di Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x