KEPULAUAN MERANTI KABARAN.ID — Sejumlah tokoh dan praktisi hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti menggagas pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan, Kamis (5/11/2026). Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi wadah perjuangan hukum sekaligus membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., mengatakan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian para praktisi hukum terhadap masih pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan dan bantuan hukum.
“Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen untuk berdiri di atas kebenaran,” ujar Andika.
Senada dengan itu, Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Hariyono, S.S.T., menegaskan bahwa integritas, profesionalitas, dan independensi harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan lembaga bantuan hukum tersebut.
Ia menjelaskan, LBH Tanah Jantan sejak awal dirancang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh pendampingan profesional.
“LBH Tanah Jantan ini dibentuk murni untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum secara layak,” ungkap Indra.
Menurutnya, keberanian memperjuangkan keadilan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab menjaga integritas dan profesionalitas. Karena itu, setiap langkah lembaga harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan menjunjung tinggi etika profesi.
“Kita berharap lembaga ini benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi wadah organisasi. Selain memperjuangkan keadilan, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah Tanah Jantan,” tambahnya.
Menariknya, gagasan pembentukan LBH Tanah Jantan ini muncul menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026. Momentum tersebut diharapkan menjadi awal kontribusi nyata para praktisi hukum dalam memperkuat kesadaran hukum dan memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Pemilihan nama Tanah Jantan juga memiliki latar belakang historis dan kultural yang erat dengan identitas Melayu. Dalam narasi sejarah lokal, sebutan tersebut dikaitkan dengan perjalanan Kesultanan Siak Sri Inderapura dan memiliki keterhubungan dengan istilah Sungai Jantan, yang dikenal sebagai sebutan lain Sungai Siak.
Secara filosofis, Tanah Jantan merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, dan kehormatan. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi karakter lembaga dalam memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum yang profesional, independen, dan bermartabat.
Filosofi tersebut turut dituangkan dalam rancangan logo LBH Tanah Jantan. Unsur timbangan melambangkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, keris Melayu merepresentasikan keberanian serta keteguhan prinsip, sementara padi menyimbolkan kesejahteraan dan keberpihakan kepada masyarakat. Perpaduan warna hitam dan emas menggambarkan ketegasan, kewibawaan, serta martabat lembaga.
Untuk struktur kepengurusan awal, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur, Munandar sebagai Sekretaris, dan Advokat Masnur, S.H., M.M., sebagai Bendahara. Sementara Indra Hariyono, S.S.T., dipercaya mengemban tugas sebagai Dewan Pengawas.
Adapun jajaran anggota sekaligus tim litigasi terdiri atas Advokat Sugiarto, S.H., M.H., Advokat Dasuki, S.H., M.H., dan Advokat Maftuh Arif, S.H. Komposisi tersebut diharapkan menjadi kekuatan awal dalam menjalankan fungsi pendampingan dan perjuangan hukum bagi masyarakat.
Dari sisi administrasi, LBH Tanah Jantan telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui akta notaris. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas untuk proses pendaftaran serta sertifikasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dengan terbentuknya gagasan ini, para praktisi hukum berharap LBH Tanah Jantan tidak berhenti sebagai organisasi, melainkan tumbuh menjadi lembaga yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Semangat Tanah Jantan diharapkan menjadi identitas perjuangan dalam menjaga marwah, membela hak, serta memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
(RLS)
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

