terkini

Ads Google

Menaker, Ida Fauziyah: Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sedang di Proses

Sri Handayani
3/02/22, 23:27 WIB Last Updated 2022-03-02T16:30:13Z

 

Menaker, Ida Fauziyah: Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sedang di Proses


Kabaran Nasional, - Ida Fauziyah Kementerian Ketenagakerjaan, Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan di Hari Tua sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. 

 

"Untuk lakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Insyaallah segera selesai, dan kami saat ini sedang upayakan," ujar Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker Rabu (2/3/2022).

 

Baca Juga:  Biden dan Sekutu Eropa Pasang Wajah Berani, Bahwa Mereka Benci Rusia

 

Ida mengungkapkan, Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

 

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri.

 

Baca Juga:  Komunitas Blue Helmet dan Relawan Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

 

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” jelas Menaker.

 

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mereka yang ter-PHK. (JOBD20)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menaker, Ida Fauziyah: Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sedang di Proses

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x