Kabaran Health,- Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran. Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).
Sebagai informasi, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri, bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru: Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000) Iuran Kelas II: Rp 100.000 Iuran Kelas I: Rp 150.000 Denda BPJS Kesehatan Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan.
Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja penerima apabila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya.
Skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap. Namun, denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Sebagai ilustrasi, apabila peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka ia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.
"Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tulis ayat 5 pasal 42 Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," bunyi ayat 6 pasal 42.
Sumber : Kompas