terkini

Ads Google

Kita ini Ahlussunah Bukan Ahli Sunat

Redaksi
11/06/22, 23:39 WIB Last Updated 2022-11-06T16:39:23Z

 

Foto : Muslim or.id

Oleh Adrian | Sekjend Kujang Metal | Founder Perdananews.com 


Menurut buku yang bertajuk Pendidikan Islam Risalah Ahlussunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah Kajian Tradisi Islam Nusantara karya Subaidi, terminologi ahlussunnah tersusun dari dua kata dasar dalam bahasa Arab. Yaitu:


1. Ahlun, artinya keluarga, golongan atau pengikut, dan komunitas;


2. Sunnah, artinya segala sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Artinya kata sunnah dalam aswaja berarti semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, ucapan, maupun pengakuan Nabi Muhammad SAW.


Berdasarkan Penjelasan Subaidi itu, istilah ahlussunnah bisa kita bilang sangat erat kaitannya dengan sunnah Rasulullah SAW. Hadits yang paling terkenal dengan ini, Rasulullah SAW bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Artinya: "Ikutilah sunnah teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa'ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian," (HR. Abu Daud).


Sebelum menjadi polemik panjang, di artikel kali ini saya ingin mengulas tentang Ahlussunah dan membedakannya dengan Ahli Sunat. Sunat yang saya masuk ya mirip prosesi Khitan. Memotong!


Di Wikipedia dijelaskan, Sunat atau khitan ( ختان‎, khitān) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Tindakan ini biasanya dilakukan kepada anak-anak muslim sebelum akil baligh. Bahkan trend sekarang, para ayah memutuskan mengkhitan putranya tidak lama setelah lahir.


Tentu dalam proses sunat itu dilakukan dalam rangka menjalankan sunnah Nabi SAW itu sendiri. Dari Abu Hurairah ra., rasulullah saw., bersabda: “Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan sesuatu yang mulia bagi anak perempuan”. (HR. Ahmad dan al-Baihaqy).


Perbedaannya Sunat di Hadits Nabi SAW tersebut adalah tindakan yang dilakukan dalam menjalankan perintah Nabi SAW, sebuah ajaran yang bernilai pahala jika dikerjakan. Beda dengan judul artikel ini, Ahli Sunat yang saya maksud adalah para pemangku Amanah yang menyelewengkan amanahnya. Tindakan yang dijalankan oleh para pengejar nafsu duniawi!


Seseorang yang amanah memiliki terbentuk dari tiga faktor, yaitu integritas, melaksanakan tugas dan kebajikan.


Secara bahasa, amanah berasal dari bahasa Arab ‘amina – ya`manu – amanatan’ yang berarti jujur atau dapat dipercaya.


Ada tiga kata serupa yang semuanya dibentuk dari huruf alif, mim dan nun yaitu aman, amanah dan iman. Ketiganya memiliki hubungan yang erat, yaitu menunjukkan kepada ketenangan atau tuma’ninah.


Amanah menunjukkan pada kepercayaan, dan kepercayaan adalah ketenangan, sedang aman adalah hilangnya rasa takut. Ini juga berarti ketenangan.


Secara istilah, menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya.


Sedangkan menurut Ibn Al-Araby, amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.


Misalkan mereka dipercaya untuk memimpin sebuah organisasi, entah itu tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi hingga Level Negara.


Juga bagi mereka yang bergerak di Politik misalkan, praktek Ahli Sunat ini jamak terjadi pada organisasi yang pemimpin dan inner-circle nya kental praktik koruptif. Biasanya terjadi pada organisasi yang modelnya tertutup dan otoritarian. 


Hal yang amat bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Asas keterbukaan dan transparansi. Praktek Ahli Sunat di organisasi politik model begitu biasanya sangat represif dan sewenang-wenang. 


Beda sedikit pecat, dibuka sedikit non-aktifkan, bertanya kritis dibungkam, anggota dan pengurus hanya menjadi kerbau yang dicocok hidungnya. Atau bebek yang bisa digiring kemanapun sesuka hatinya. Betul betul bukan organisasi yang ideal untuk membawa Indonesia menuju arah barunya.


Misalkan pimpinan partai politik yang harus memenuhi syarat tertentu agar kepesertaannya legal berdasarkan aturan yang ada. Diberikan amanah untuk mengatur keuangan dan mendistribusikannya tepat sasaran sebagai bahan bakar untuk pergerakan di lapangan.


Tentu hal yang lumrah jika kita bergerak, kita membutuhkan energi sebagai bahan bakar. Di politik, kita sebut ini sebagai ongkos politik. Hal yang tidak lumrah adalah jika anggaran yang harusnya terdistribusi dengan baik, justru menjadi bancakan Ahli Sunat yang diberikan wewenang untuk mengelola tersebut.


Ada banyak kemiripan yang tidak disengaja, saya banyak sekali teman yang sedang berjuang untuk hal yang sama dengan yang dikisahkan ditulisan ini. Berjuang di politik. Untuk memenuhi persyaratan. Tapi kesulitan bergerak di lapangan karna kekurangan amunisi dan bahan bakar.


Bukan karena sedang berada di partai yang bertabur uang, ini bisa terjadi kepada partai yang miskin keuangan sekalipun. Sekali lagi bukan soal jumlah besar atau kecil, tapi soal amanah yang harus tersampaikan kepada pihak yang membutuhkan.  


Ahlussunah yang saya maksud adalah tentunya yang menjalankan Amanah tersebut. Misalkan Jika kita ketitipan uang 15 Juta untuk bisa sampai ketujuan, uang 15 juta itu ya harus utuh sampai tujuan. Bukannya berkurang jadi 12, 10, 5 Juta atau bahkan maaf kata, karena dianggap tidak bersahabat uang itu tidak disampaikan.


Saya ingin menekankan kepada para Ahli Sunat untuk tentunya menghindari praktik korupsi dalam bentuk apapun. Sudahilah cara-cara main begitu. Karena perilaku Sunat disini merupakan tindakan yang merugikan orang atau pihak lain. 


Banyak yang bilang subjek yang melakukan tindakan penyelewengan kita kenal sebagai 'koruptor' yang atas tindakannya tentu didasari dengan yang penulis sebut dengan 'perilaku ahli sunat'.


Perlaku ahli sunat merupakan perilaku menyimpang dalam konteks korupsi yang didorong oleh kepentingan diri sendiri (self interest) dan obsesi. 


Ketika seseorang bertindak atas dasar kepentingan diri sendiri dan obsesi, ia akan cenderung melanggar hak orang lain, merugikan diri sendiri, merugikan orang lain, dan melanggar aturan yang berlaku. 


Saya coba mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE theory, bahwa faktor faktor yang menyebabkan terjadinya Praktik sunat ini meliputi 4 macam, yaitu Greeds (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan), Exposures (pengungkapan).


Praktik sunat seharusnya dipahami bukan hanya tentang pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, kerugian uang negara, dan pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana perilaku individu dapat berdampak pada munculnya korupsi. 

Dan bagi kita yang mengetahui sebaiknya mencegah dengan tangan, mengingatkan dengan lisan, bukan membiarkan. Jika ada yang berani menentang segala praktik sunat menyunat ini, seharusnya didukung dengan segala konsekuensi, termasuk disingkirkan atau diberhentikan.

Jadi silahkan ambil posisi anda. Ingin bersama Ahlussunah atau bersama ahli sunat?




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kita ini Ahlussunah Bukan Ahli Sunat

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x