terkini

Ads Google

Adil Ditangkap KPK, AKBP (Purn) Asmar Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Meranti

Redaksi
4/09/23, 13:10 WIB Last Updated 2023-04-09T06:10:01Z



 Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah penahanan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).


Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.


Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.


Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Adil Ditangkap KPK, AKBP (Purn) Asmar Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Meranti

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x