terkini

Ads Google

Ketum Partai Buruh Sindir Kenaikan Gaji ASN

Sri Handayani
8/22/23, 17:45 WIB Last Updated 2023-08-22T10:58:11Z
Ketum Partai Buruh Sindir Kenaikan Gaji ASN / Foto: Detik

Kabaran Jakarta, - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyindir kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN)/TNI dan POLRI sebesar 8% pada tahun 2024.

Menurut dia, pekerja swastalah yang seharusnya mendapat kenaikan upah minimum lebih besar dibandingkan PNS.

Oleh karena itu, ia menyatakan kenaikan upah minimum pekerja sebesar 15% pada tahun 2024 merupakan tuntutan yang wajar.

"Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8/2023), yang memastikan kenaikan anggaran sebesar 8%. gaji Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri, serta kenaikan 12% bagi pensiunan pada tahun 2024," terangnya.

Oleh karena itu, Said Iqbal dengan tegas menyatakan, "Kenaikan gaji PNS dan pensiunan juga harus dibarengi dengan tuntutan kenaikan gaji pekerja sebesar 15%. Harapannya adalah keadilan bagi para pekerja yang telah mengabdikan diri untuk pertumbuhan ekonomi bangsa," ujarnya dalam Konferensi Pers Partai Buruh, Senin (21/8/2023).

Meski demikian, Said Iqbal mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

(Red)

Editor: Mas Bons
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum Partai Buruh Sindir Kenaikan Gaji ASN

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x