KABARAN JAKARTA — Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyerahkan berkas resmi usulan pelepasan kawasan hutan dan perubahan Area Penggunaan Lain (APL) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Minggu (4/5/2025), di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Asmar menjelaskan bahwa sekitar 95 persen dari total daratan Kepulauan Meranti saat ini masuk dalam kawasan hutan dan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Kondisi ini, katanya, sangat membatasi aktivitas masyarakat dan pembangunan di daerah.
“Kondisi ini menyulitkan masyarakat kami mendapatkan sertifikat tanah, menghambat investasi, dan mengganggu upaya pemerintah daerah dalam mengelola aset,” kata Asmar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan pelepasan 80.509,22 hektar kawasan dari PIPPIB menjadi APL. Selain itu, diusulkan pelepasan 1.612,34 hektar kawasan hutan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti permukiman, pelabuhan, kawasan industri, SPAM, TPA, jaringan jalan, dan fasilitas pemerintahan.
“Pelepasan kawasan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kepulauan Meranti, yang saat ini masih menjadi daerah termiskin di Provinsi Riau,” jelas Asmar.
Ia menegaskan bahwa banyak kawasan permukiman, lahan pertanian, dan usaha masyarakat tumpang tindih dengan status kawasan hutan dan PIPPIB.
“Alhamdulillah, berkas sudah saya serahkan langsung ke Pak Menteri. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
---
KI