KABARAN JAKARTA — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pusat membahas percepatan penuntasan blankspot internet di daerah. Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin Direktur SUPD II bersama Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Komunikasi dan Informatika.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (3/5/2025), rapat dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian BUMN, Bappenas, BAKTI Kominfo, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan rapat ini untuk mengidentifikasi isu strategis penyelesaian blankspot dan menghimpun masukan guna mendukung target Transformasi Digital Nasional yang merata dan inklusif.
Ditjen Bina Bangda menekankan perlunya dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat akses internet hingga ke seluruh kecamatan dan desa. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong konsistensi data serta keterlibatan lintas sektor.
Selain itu, dibahas juga peran pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur digital. Meski pembangunan infrastruktur strategis menjadi kewenangan pusat (UU 23/2014), UU Cipta Kerja dan PP 46/2021 membuka ruang partisipasi daerah dalam penyediaan infrastruktur pasif seperti lahan dan ducting fiber optik.
Pemerataan internet cepat juga menjadi program prioritas dalam RPJMN 2025–2029. Berdasarkan data BAKTI Kominfo hingga Mei 2024, sebanyak 6.747 BTS telah dibangun di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Meski begitu, masih banyak wilayah yang belum menikmati layanan internet dasar dengan kecepatan ideal 20–40 Mbps.
Ditjen Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi memaparkan rencana penyusunan roadmap fiberisasi nasional dan program insentif internet berbasis fiber optik untuk rumah tangga, termasuk pembebasan biaya langganan selama enam bulan. Pemerintah daerah diharapkan turut aktif dalam program ini, termasuk pemanfaatan Dana Desa untuk penuntasan blankspot di tingkat desa.
Sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti perlunya penguatan regulasi perizinan dan penggunaan ruang milik daerah, isu keamanan dan pungli, tingginya biaya PNBP dan pajak (15%), serta rendahnya cakupan internet di sekolah dan puskesmas.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis: penyusunan Instruksi Menteri Dalam Negeri, penguatan koordinasi lintas sektor, monitoring terpadu dengan pemerintah provinsi, penyelarasan kebijakan pusat-daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan, serta sinkronisasi data kebutuhan dan potensi jaringan internet di seluruh wilayah.
Pemerintah berharap percepatan pembangunan infrastruktur digital ini dapat segera terealisasi demi mendukung layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok negeri.
---
KI