Kabaran Meranti,– DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Jumat (16/5/2025), dengan dua agenda utama: penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 serta pembentukan Pansus II dan III untuk pembahasan ranperda strategis.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Khalid Ali menyerahkan langsung Keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2025 kepada Bupati H. Asmar. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bersama sejumlah OPD terkait.
Ketua Pansus LKPJ, H. Idris, M.Si, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan dasar penyusunan anggaran ke depan. Tindak lanjut atas rekomendasi ini, termasuk dalam bentuk pergeseran atau perubahan anggaran, diharapkan segera dilaksanakan.
DPRD kemudian mengesahkan Keputusan Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus II dan III. Masing-masing pansus terdiri dari utusan berbagai fraksi, dengan masa kerja paling lama satu tahun dan seluruh biaya dibebankan pada APBD Meranti.
Pansus II akan membahas dua ranperda: tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara Pansus III ditugaskan menyusun Ranperda Pengelolaan Mangrove dan revisi Perda Pengelolaan Sampah.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya Tim Pansus LKPJ. Ia menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi landasan bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Asmar juga menyoroti tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan RKPD Tahun 2025 yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.
Rapat ditutup dengan penyerahan berita acara dan pembubaran resmi Pansus LKPJ. DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.
---
KI