KABARAN JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2025). Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tanpa memberikan keterangan kepada media, mantan Wali Kota Solo itu kemudian melanjutkan proses pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.15 WIB. Laporan ini menjadi langkah hukum pertama Jokowi atas isu ijazah palsu yang kembali mencuat.
Usai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, Jokowi mengaku telah menjawab 35 pertanyaan dari penyelidik. "Ya, ditanya banyak, ditanya 35 pertanyaan," ujarnya kepada awak media.
Jokowi menyebut tuduhan yang diarahkan kepadanya sebenarnya merupakan persoalan ringan, namun perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar tuntas. "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," jelasnya.
Ia menuturkan tudingan tersebut sudah muncul sejak masih menjabat Presiden ke-7. Jokowi awalnya mengira persoalan itu akan berakhir setelah dirinya purna tugas. "Saya pikir sudah selesai, tapi masih berlarut-larut. Sehingga, ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya telah menyerahkan seluruh bukti ijazah asli kepada penyelidik. "Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM. Semuanya diperlihatkan ke penyelidik," ujar Yakup.
Ia berharap dengan pelaporan resmi ini, spekulasi yang berkembang di masyarakat bisa dihentikan. Tim hukum Jokowi juga siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku hingga kasus ini tuntas.
Pelaporan ini menjadi bentuk keseriusan Jokowi untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
---
Sumber : Rilis.id
Editor : KK