KABARAN MERANTI – Kepolisian Sektor Merbau, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pemuda berinisial FZ (23) atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre SH MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.
"Tim kami mengamankan FZ di sebuah rumah di Jalan Pantai Pisang tanpa adanya perlawanan. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek dalam keterangan pers.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di tempat usaha milik FZ. Korban diketahui masih berusia di bawah 13 tahun, sehingga kasus ini ditangani dengan pendekatan hukum perlindungan anak.
Menurut Kapolsek, pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti telah dilakukan untuk memperkuat proses hukum. Sejumlah pakaian turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Proses penyelidikan terus berlanjut. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan dan sanksi atas kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang melibatkan anak sebagai korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak-anak agar dapat segera ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
---
KI