Jakarta, Kabaran.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menyehatkan industri pinjaman online (pinjol). Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan untuk melaporkan data kredit nasabahnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah ini disebut sebagai upaya fundamental untuk memperkuat manajemen risiko dan melindungi konsumen di sektor pinjaman daring yang tumbuh pesat. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum baru bagi para pemain di industri.
"OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar (pinjaman daring) wajib menjadi pelapor SLIK," tegas Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).
Dengan masuknya data pinjol ke SLIK—yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking—riwayat kredit seorang nasabah akan tercatat secara terpusat. Artinya, nasabah yang melakukan gagal bayar (galbay) di satu platform pinjol akan memiliki catatan buruk yang bisa dilihat oleh seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk bank dan perusahaan pembiayaan lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menambahkan bahwa integrasi ini, bersama dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0, diharapkan dapat menekan angka wanprestasi (TWP90) dan secara signifikan meningkatkan kualitas sistem penilaian kredit (credit scoring).
Tidak hanya berhenti pada SLIK, OJK juga mendorong pinjol untuk memperketat mitigasi risiko internal. Menurut Ismail, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kapasitas pembayaran kembali (repayment capacity) dan verifikasi nasabah elektronik (e-KYC) secara lebih disiplin sebelum menyetujui pinjaman.
Salah satu aturan paling konkret yang ditegaskan kembali adalah larangan pemberian pinjaman kepada nasabah yang sudah tercatat aktif meminjam di tiga platform pinjol berbeda. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang sering menjerat konsumen.
Melalui serangkaian aturan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem industri pinjol yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.