KABARAN.ID|JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif.
Melalui rapat koordinasi lintas kementerian, Kemdikdasmen menegaskan bahwa SPMB tahun ini mengikuti regulasi baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dirjen PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menyebut sistem ini dirancang agar pendidikan bermutu bisa diakses oleh semua kalangan.
Dukungan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Bina Bangda melalui Suharyanto menyebut, pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar yang dijamin oleh konstitusi. Pemerintah pun diminta aktif menjamin akses pendidikan secara merata.
Selain pengawasan ketat, pemerintah daerah juga didorong menyiapkan beasiswa bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap bisa bersekolah di swasta.
Langkah ini sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan berdasarkan Permendagri Nomor 59/2021 dan Permendikbud Nomor 32/2022.
Kolaborasi antarlembaga ini bertujuan menghindari praktik kecurangan serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya SPMB.
Dengan sistem yang terbuka dan kolaboratif, SPMB 2025/2026 diharapkan memberi peluang adil bagi seluruh anak bangsa untuk mengakses pendidikan
berkualitas.