KABARAN.ID – PEKANBARU | Polda Riau mengungkap kasus pembakaran, penjarahan, dan pengerusakan fasilitas milik PT Riau Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin (23/6), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, didampingi Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dan jajaran Ditreskrimum.
Aksi massa terjadi pada 11 Juni 2025 dan dipicu konflik agraria antara warga dan pihak perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan. Namun, menurut polisi, perusakan dilakukan secara terorganisir dan melibatkan aktor luar daerah.
“Ini bukan sekadar pembelaan atas lahan garapan. Ada pihak yang memiliki kebun sawit ratusan hektare, bahkan tokoh dari Pekanbaru yang kami duga terlibat,” kata Kombes Asep.
Kerugian mencapai Rp15 miliar, dengan rincian: 22 motor dan 4 mobil terbakar, 6 mobil rusak berat, alat berat dirusak, serta klinik perusahaan dijarah. Pasal 160, 187, dan 351 KUHP disangkakan kepada para pelaku.
Khusus pelaku di bawah umur, polisi saat ini menempuh proses diversi. Jika gagal, maka kasus anak akan diproses secara hukum khusus tertutup.
Polda Riau juga menyatakan telah melakukan pemulihan trauma bagi korban termasuk anak-anak karyawan yang terdampak. Polisi menekankan pentingnya solusi agraria yang berkeadilan, bukan kekerasan yang dimanfaatkan segelintir elite.
“Kalau benar untuk rakyat, perjuangkan dengan cara yang benar,” tegas Asep.