KABARAN MERANTI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pemuda berinisial AN (22), warga Kecamatan Tebingtinggi Timur, yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) di wilayah konsesi PT NSP, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang diterima polisi pada awal Juni 2025.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima. Setelah memperoleh cukup bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Proses interogasi telah dilakukan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata AKP Roemin, Sabtu.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari barang bukti. Seluruh proses penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan dan perlindungan terhadap anak.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih jika menyangkut perlindungan anak. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kasatreskrim.
---
KI