KABARAN MERANTI — Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aktivitas ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (3/6/2025) dini hari. Petugas menyita 25 ton kayu olahan tanpa dokumen sah dari sebuah kapal bernama KM Tuah Reza.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti. "Benar, tim gabungan berhasil mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu ilegal yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun," ujarnya.
Informasi awal diterima pada Senin malam (2/6), tentang adanya aktivitas pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti. Tim langsung bergerak menggunakan speedboat menyisir perairan Kampung Balak hingga Selat Ringgit.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendeteksi kapal sarat muatan yang bergerak menuju perairan Air Hitam. Setelah dikejar dan diperiksa, kapal tersebut diketahui memuat tumpukan kayu olahan seberat 25 ton tanpa surat-surat resmi.
Petugas kemudian menginterogasi nahkoda kapal berinisial JI (41) dan seorang anak buah kapal (RO), 27 tahun. Dari keterangan mereka, diketahui kayu tersebut milik seseorang berinisial AD dan hendak dikirim ke Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres menegaskan, seluruh dokumen kepemilikan dan pengangkutan tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dilakukan di lokasi. “Karena itu, kapal, muatan, nahkoda dan ABK langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Barang bukti serta dua orang yang diamankan kini telah dibawa ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti. Proses hukum sedang berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Polres Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal logging karena merusak lingkungan dan melanggar hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan di Kepulauan Meranti.
---