terkini

Ads Google

PWI Batam Kecam Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan di SMPN 26

Redaksi
6/03/25, 11:02 WIB Last Updated 2025-06-03T04:02:13Z
Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary bersama pengurus lain saat berkunjung ke SMPN 26 Batam. (Foto: Humas PWI Batam)


KABARAN BATAM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam mengecam keras dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap SMPN 26 Batam. Ketua PWI Batam, M. Kavi Anshary, mengatakan pihaknya langsung turun ke sekolah tersebut setelah menerima laporan adanya tekanan dari oknum wartawan yang mempertanyakan penggunaan dana BOS dan pembangunan mushola.


“Kami mendapat informasi dari Seksi Pendidikan PWI Batam bahwa SMPN 26 mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum wartawan. Ini mencoreng citra profesi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Kavi, Senin (19/5/2025).


Kepala SMPN 26, Zefmon Prima Putri, menjelaskan bahwa sejumlah wartawan kerap datang dan menuduh sekolah melakukan pungli serta diskriminasi guru honorer. Bahkan, salah satu dari mereka meminta dana Rp15 juta agar isu-isu itu tidak dipublikasikan.


"Semua tuduhan tidak berdasar. Penggunaan dana BOS sudah diaudit dan dilaporkan sesuai aturan. Soal pembangunan mushola, itu tanggung jawab Ketua RW, bukan sekolah," tegas Zefmon.


Ia juga membantah tudingan diskriminasi terhadap guru yang gagal lolos PPPK. Menurutnya, guru tersebut tidak bisa mendaftar karena kompetensinya tidak linear dengan formasi yang tersedia.


Menurut Kavi, kasus serupa sering terjadi di sekolah-sekolah. Oknum wartawan menggunakan isu sensitif untuk menekan pihak sekolah, lalu mengajukan proposal bantuan kegiatan. “Ini bentuk teror dan melanggar kode etik. Kami tidak akan mentoleransi,” tegasnya.


PWI Batam berkomitmen memperbaiki citra wartawan dengan mengedukasi masyarakat dan mengimbau wartawan menjunjung tinggi Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. “Kami juga membuka pintu bagi wartawan Batam untuk bergabung dengan PWI agar bisa belajar bersama menjunjung etika profesi,” tambah Kavi.


Ia menegaskan, narasumber berhak menolak diwawancara oleh wartawan yang tidak mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diakui Dewan Pers. Kartu ini menjadi indikator kredibilitas dan kompetensi jurnalis di lapangan.


“Dengan banyaknya media abal-abal dan orang yang mengaku wartawan, masyarakat harus waspada. Pastikan wartawan yang datang memang memiliki identitas dan sertifikasi yang sah,” tutupnya.


---

Sumber : Batamtoday.com


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Batam Kecam Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan di SMPN 26

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x