Pekanbaru, Kabaran.id – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H., resmi meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (4/7/2025). Sidang terbuka yang dipimpin Rektor UIR, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., ini menghadirkan Ketua Baznas RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., sebagai penguji eksternal.
Disertasi Dr. Endar berjudul “Optimalisasi Kelembagaan Zakat dalam Menghimpun Dana Umat di Indonesia” mendapat perhatian khusus dari tim penguji. Ia menjawab pertanyaan kritis secara sistematis, menguraikan tantangan rendahnya literasi zakat, kualitas SDM, lemahnya dukungan pemerintah, dan kecenderungan muzakki menyalurkan zakat langsung ke mustahik tanpa melalui lembaga resmi.
Prof. Noor Achmad memuji penelitian Endar sebagai kajian yang kompetitif dan relevan, terutama dalam memperkuat posisi kelembagaan Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS). “Saya mencatat novelty penting, seperti usulan pembentukan Dewan Muhasabah dan mekanisme sanksi untuk Baznas. Ini layak didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya, menilai sidang berlangsung ilmiah dan dinamis.
Endar menyoroti kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunannya, yang menghambat tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak efektif karena minimnya sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajiban zakat, sehingga memengaruhi target penghimpunan dana umat.
Sebagai Ketua Baznas Pekanbaru, Endar mendorong edukasi publik dan sosialisasi UU Pengelolaan Zakat yang lebih masif. Ia juga mengusulkan revisi undang-undang untuk memasukkan sanksi bagi muzakki, guna meningkatkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam penyaluran zakat melalui lembaga resmi.
Tim penguji, yang terdiri atas Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L., Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A., Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., dan akademisi senior lainnya, menilai disertasi Endar berkualitas dan layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI. Sidang ini mencerminkan komitmen UIR dalam menghasilkan penelitian bermutu di bidang hukum dan studi keislaman.
Dr. Endar berharap penelitiannya dapat berkontribusi pada penguatan kelembagaan zakat di Indonesia. “Zakat harus menjadi alat pemberdayaan umat yang efektif. Dengan literasi yang lebih baik dan dukungan regulasi yang kuat, potensi zakat dapat dimaksimalkan,” tutupnya, disambut aplaus dari tamu undangan.