Pekanbaru, kabaran.id – Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa belum ditabalkannya gelar adat kepada Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto bukan karena masalah tertentu, melainkan murni karena kendala waktu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan warga terkait absennya penabalan gelar adat bagi SF Hariyanto saat Gubernur Riau Abdul Wahid menerima gelar “Datuk Seri Setia Amanah” dari LAMR.
“Sesuai alur dan tata cara adat, semua prosedur telah dilalui. Namun, Bapak SF Hariyanto menyampaikan bahwa ia sedang sibuk dan berada di luar kota saat acara penabalan untuk Gubernur,” ujar Datuk Seri Marjohan Yusuf di Pekanbaru, Kamis (3/7/2025). Ia menjelaskan bahwa LAMR telah mengirimkan undangan resmi dan berkomunikasi langsung dengan SF Hariyanto.
Marjohan meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan terkait situasi ini. “Berat mata memandang, lebih berat badan yang memikul,” katanya, mengutip pepatah Melayu untuk menegaskan pentingnya memahami konteks tanpa prasangka. Ia menegaskan bahwa LAMR tetap berkomitmen memberikan gelar adat kepada SF Hariyanto sesuai ketentuan adat Melayu Riau ketika waktu memungkinkan.
LAMR, sebagai lembaga yang menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu di Riau, memiliki tradisi menganugerahkan gelar adat kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa bagi masyarakat. Gelar seperti “Datuk Seri Setia Amanah” yang diberikan kepada Gubernur Abdul Wahid mencerminkan penghormatan terhadap kontribusi dalam memajukan daerah sesuai nilai-nilai adat Melayu.
Penundaan penabalan gelar untuk SF Hariyanto tidak mengurangi niat LAMR untuk menghormati peran Wakil Gubernur dalam pembangunan Riau. Marjohan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengatur waktu yang tepat untuk prosesi penabalan, sejalan dengan nilai-nilai kebersamaan dan hormat dalam budaya Melayu.
Pernyataan ini merespons dinamika publik di Riau, di mana gelar adat sering dianggap sebagai simbol pengakuan terhadap kepemimpinan dan dedikasi. LAMR berharap masyarakat memahami bahwa penundaan ini bersifat teknis dan tidak mencerminkan adanya konflik atau masalah substansial.
LAMR juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial dan budaya Melayu Riau. “Kami akan memastikan proses penabalan dilakukan dengan penuh khidmat sesuai adat,” tlutup Marjohan.