Meranti, kabaran.id - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepulauan Meranti, N. Fadli, mengapresiasi kecepatan Polres Kepulauan Meranti menangkap MJ, pelaku pencabulan anak berusia 7 tahun, di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kamis (24/7/2025). Penangkapan ini mencegah pelaku kabur ke Malaysia.
Fadli memuji respons Polres Meranti yang menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. “Ini bukti Polri serius melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan,” ujarnya, Kamis (24/7/2025), menekankan pentingnya mempublikasikan kinerja kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai anaknya lemas usai berkunjung ke rumah ayah tirinya, MJ, warga Selatpanjang Timur. Korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh, yang diperkuat keterangan kakaknya bahwa MJ membawa korban ke kamar dan mengunci pintu sambil mengalihkannya dengan ponsel.
Laporan masuk ke Polres Meranti pada Selasa (22/7/2025). Tim Opsnal, dipimpin Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, mendapat informasi keberadaan MJ pada Rabu pukul 10.00 WIB. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Karimun, pelaku ditangkap pukul 14.00 WIB.
MJ mengakui perbuatannya yang terjadi awal Juli 2025 di kediamannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Fadli menegaskan, ketegasan Polres Meranti mencerminkan keberpihakan pada korban. “Kinerja ini harus didukung untuk memperkuat perlindungan anak,” ujarnya, seraya mengajak media siber JMSI mempromosikan kesadaran akan isu kekerasan seksual.
Kasus ini, kedua di Meranti setelah Juni 2025, memicu kecaman luas. Rita Mariana dari Srikandi Pemuda Pancasila menyebut tindakan MJ “biadab” dan menuntut hukuman maksimal untuk efek jera.
Polres Meranti mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. “Kami berkomitmen menangani kasus ini transparan dan tegas,” tutup AKP Roemin, menyerukan edukasi dan kolaborasi komunitas untuk perlindungan anak.
(Kabaran.id/Redaksi)