Pekanbaru, kabaran.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2024, termasuk H Bistamam, telah memenuhi ketentuan hukum. Polemik mengenai keabsahan ijazah Bistamam dinilai berlebihan karena KPU telah melakukan verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Anggota KPU Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Suryadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelengkapan dokumen calon meliputi verifikasi kebenaran persyaratan pencalonan dan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Proses ini juga melibatkan masukan masyarakat sebelum penetapan pasangan calon.
Terkait ijazah Bistamam, KPU hanya memverifikasi fotokopi ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi Riau. “Dokumen SD dan SMP tidak menjadi syarat pencalonan, sehingga tidak kami klarifikasi,” ujar Suryadi dalam wawancara dengan media.
Perbedaan nama antara ijazah SMA (Bistamam Hanafi) dan dokumen lain diselesaikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 163/Pdt.P/2024/PN.Pbr tanggal 29 Juli 2024 dan surat pernyataan Bistamam pada 23 Agustus 2024. Verifikasi ini juga didampingi Bawaslu Rokan Hilir, tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 203/PL.02.2-BA/1407/2024.
Suryadi menegaskan, pengaduan terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tidak dapat menggugurkan pencalonan Bistamam karena proses telah sesuai regulasi. Apalagi, tahapan Pilkada 2024 telah selesai dan bupati terpilih telah dilantik.
Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak yang kalah, Suryadi menyebut dalilnya mencakup dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pemufakatan jahat terkait riwayat pendidikan Bistamam, hingga pelanggaran administrasi. Namun, MK menolak permohonan tersebut pada 4 Februari 2025 karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“KPU telah mengikuti sidang MK, termasuk pembacaan permohonan pada 9 Januari 2025 dan jawaban termohon pada 20 Januari 2025. Putusan MK menyatakan permohonan tidak diterima,” jelas Suryadi.
Suryadi berharap masyarakat tidak terpancing isu yang belum terverifikasi. “Jika ada pengaduan, biarkan diproses sesuai hukum. Mari dukung Pemerintah Rokan Hilir mewujudkan visi dan misi untuk kemajuan daerah,” tutupnya.
(Kabaran.id/Redaksi)